
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan bagi pengelola keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemrintah Kota Makassar (Jumat, 1/4). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Hotel Aston Makassar, Kota Makassar.
Sosialisasi ini berlangsung atas pemenuhan undangan narasumber yang diajukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Makassar kepada KPP Pratama Makassar Utara.
Pemateri dalam sosialisasi kali ini adalah Agung Putra selaku Account Representative (AR) dan Admini selaku Penyuluh Pajak di KPP Pratama Makassar Utara. Keduanya menyampaikan bahwa pada umumnya kewajiban perpajakan bendahara yaitu melakukan pendaftaran, pembaruan data wajib pajak bendahara, melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, melakukan penyetoran pajak serta melaporkan SPT Masa.
Selanjutnya Agung memberikan pemahaman lebih dalam kepada para peserta mengenai Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak Bendaharawan dengan menekankan perubahan ketentuan tarif dan bracket PPh Pasal 21, kenaikan tarif PPN menjadi 11% per 1 April 2022, dan Perubahan tarif jasa konstruksi.
Dalam kesempatan yang sama Asisten Penyuluh Pajak Mahir, Admini juga turut menyampaikan Tutorial Penggunaan Aplikasi e-Bupot Intansi Pemerintah.
"Harapan kami melalui kegiatan ini para peserta dapat melakukan kewajiban perpajakannya terutama pelaporan SPT Masa dengan lebih baik lagi, mengingat bendahara memegang peranan penting dalam melakukan fungsi pengawasan dana pada setiap instansi," ujar Admini sembari menutup kegiatan tersebut.
Seluruh informasi tentang pelayanan KPP Pratama Makassar Utara dapat diakses melalui akun instagram @pajakmksutara ataupun melalui website https://linktr.ee/pajakmksutara.
- 123 kali dilihat