Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua memberikan edukasi berupa kegiatan sosialisasi yang bertema aspek perpajakan instansi pemerintah di Hotel Mercure Bengkulu (Selasa, 8/11).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh Pengadilan Tinggi dan seluruh Pengadilan Negeri di Provinsi Bengkulu dengan total peserta sebanyak 10 satuan kerja yang dihadiri oleh masing-masing bendahara dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sosialisasi dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB di Hotel Mercure Bengkulu.

Pada sosialisasi tersebut, Rio Riski Pratama selaku pemateri memaparkan Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan pkp, serta pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi InstansiPpemerintah sesuai dengan PMK-59/PMK.03/2022. Kewajiban pemotongan/pemungutan bendahara meliputi jenis pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, dan PPN serta beberapa tarif pajak yang mengalami perubahan juga turut dipaparkan.

Antusiasme peserta terlihat ketika mengikuti kegiatan sosialisasi ini, terdapat beberapa pertanyaan dari peserta terkait PMK-59/PMK.03/2022. Pemateri juga memberikan studi kasus agar masing-masing satuan kerja dapat lebih memahami tata cara pemungutan dan/atau pemotongan, serta pelaporan pajak yang harus dilakukan.

Pemateri berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh peserta dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik dan benar serta melaporkan SPT masa tepat waktu.

 

Pewarta: Yustika Astri
Kontributor Foto: Rio Riski Pratama
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum