Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan penandatanganan bersama Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2024 di Aula KPPN Bandar Lampung, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 91, Kota Bandar Lampung, Lampung (Jumat, 24/1). Kegiatan ini melibatkan empat pemerintah daerah, yaitu Pringsewu, Pesawaran, Lampung Selatan, dan Tanggamus.
Penandatanganan BAR ini merupakan bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak pusat yang disetorkan oleh pemerintah daerah. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan kesesuaian data antara pemerintah daerah, KPP Pratama Natar, dan KPPN Bandar Lampung dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Bandar Lampung, Jauhari, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi perpajakan dalam menjaga kepatuhan serta akurasi data penyetoran pajak pusat. “Rekonsiliasi ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pajak. Dengan adanya kesepahaman yang baik, kita dapat memastikan bahwa pajak yang telah dipungut benar-benar disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan,” ujar Jauhari.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Natar, Dewi Imelda Sari, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas komitmen dalam pelaporan dan penyetoran pajak. “Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin. Penyetoran pajak yang tepat waktu dan sesuai ketentuan akan memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi pembangunan daerah itu sendiri,” tutur Dewi.
Dewi berharap dengan adanya penandatanganan BAR ini, seluruh pihak dapat semakin memahami peran masing-masing dalam mendukung penerimaan negara serta menciptakan pengelolaan pajak yang lebih transparan dan akuntabel.
Pewarta: Melina Faridhotun Nisa` |
Kontributor Foto: Allan Andreas Marbun |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat