Wajib Pajak (WP) terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying mulai pertengahan Oktober 2022 diberi kesempatan untuk menjajal layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu e-Pbk. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pemutakhiran Tax Knowledge Based, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Harris Rinaldi pada kegiatan monitoring dan evaluasi pelayanan 2022 di Bandung (Selasa, 1/11).
Harris menyebutkan tujuan dari dibuatnya layanan e-Pbk ini adalah memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak. e-Pbk merupakan pengajuan permohonan pemindahbukuan yang dilakukan secara daring melalui laman DJP online (pajak.go.id).
Saat ini layanan e-Pbk masih belum tersedia untuk seluruh WP karena masih berada pada tahap piloting (uji coba) di 10 KPP, yaitu KPP Pratama Bandung Cibeunying, Tigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluit, Serpong, Kosambi, Surabaya Rungkut, Gianyar, dan Tangerang Barat.
Melalui layanan e-Pbk, WP yang melakukan kekeliruan pada saat pembayaran pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengajukan permohonan secara langsung ke loket layanan di KPP terdaftar.
WP dapat mengakses e-Pbk pada menu layanan di laman DJP online, setelah melakukan aktivasi layanan pada menu profile, kemudian WP dapat mengisi formulir permohonan secara elektronik secara lengkap dan benar sesuai petunjuk pengisian.
Setelah mengisi permohonan, WP dapat mengirimkan permohonan e-Pbk tersebut dengan mengunggah fail sertifikat elektronik sebagai otorisasi digital dan menekan tombol “kirim permintaan”.
Keunggulan lainnya dari layanan e-Pbk adalah WP dapat melakukan pemantauan proses tindak lanjut pada menu monitoring. Apabila permohonan telah selesai diproses, maka WP dapat mengunduh secara mandiri salinan hasil permohonan pemindahbukuan yang telah diajukan.
Saran dan masukan (feed back) dari WP pengguna di KPP piloting sangat diharapkan oleh DJP pada masa uji coba ini. “Jika ada kendala-kendala dalam implementasi e-Pbk, agar disampaikan kepada kami,” pungkas Harris.
Pewarta: Rosina Dwi Rahadiani |
Kontributor Foto: Herry Prapto |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 27 kali dilihat