Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang menggelar kelas pajak tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Soreang (Kamis, 29/4). Kegiatan yang dimulai pukul 09:30 s.d. 11:30 WIB ini diikuti oleh 25 Wajib Pajak BadanPenyampaian materi dilakukan oleh tiga orang Fungsional Penyuluh Pajak yaitu Adityana Piramita Putri, Antonius Purnawan, dan Andriyan Irfandi. Ini merupakan kegiatan penyuluhan perdana yang dilakukan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Soreang yang baru dilantik pada 06 April 2021 lalu.

Andriyan membuka kegiatan dan langsung menjelaskan kewajiban perpajakan secara umum. “Wajib pajak yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki dua kewajiban yaitu kewajiban bayar dan lapor. Dalam kesempatan ini, kami akan membahas salah satu dari kewajiban perpajakan itu mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan 1771 untuk Wajib Pajak Badan,” ujar Andriyan.

Pemaparan materi dilanjutkan oleh Adityana Piramita Putri dan Antonius Purnawan yang menyampaikan secara teknis tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan mulai dari pengisian formulir SPT Tahunan PPh 1771 sampai dengan dokumen yang harus disiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunannya. Selama acara berlangsung, wajib pajak dapat mengajukan pertanyaan baik melalui kolom pesan maupun secara langsung kepada narasumber. Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan langsung dijawab oleh tim penyuluh.

Andriyan menutup acara dan mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporanKarena batas pelaporan SPT Tahunan Badan tinggal satu hari lagi, kami mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Apabila mengalami kendala, kami telah menyediakan layanan konsultasi baik melalui layanan pesan whatsapp maupun bertatap muka langsung, pungkasnya.