Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Serpong kembali mengadakan sosialisasi terkait peraturan perpajakan dengan nama Program Sosialisasi Penyuluhan Aktif Wajib Pajak (SAPA WP) yang merupakan kolaborasi penyuluhan pajak langsung yang dilakukan oleh Kanwil DJP Banten dan KPP Serpong yang dilaksanakan secara daring, langsung dari ruang studio KPP Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan (Jumat, 21/10).
Kegiatan ini diikuti oleh total 190 Wajib Pajak di mana 100 Wajib Pajak mengikuti melalui Zoom Meeting dan 90 Wajib Pajak menonton melalui Live Streaming Youtube.
Narasumber SAPA WP adalah Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono dan Tim Penyuluh KPP Serpong Siti Rokhayah dan Iyan Yulinar. Agus menyampaikan materi, sementara itu tim penyuluh KPP Serpong yang memandu sosialisasi dan sesi tanya jawab.
Kali ini tema yang diusung adalah PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Yang menjadi pembahasan adalah penyesuaian keterangan pada Faktur Pajak dan ketentuan syarat pengkreditan PPN.
Kolaborasi dalam melakukan sosialisasi ini sebagai salah satu upaya agar edukasi perpajakan menjangkau lebih banyak masyarakat sehingga semakin banyak pula warga masyarakat yang memahami pajak dan sadar akan hak dan kewajiban perpajakannya.
- 15 kali dilihat