Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan asistensi penggunaan aplikasi e-Pbk kepada wajib pajak (wp) yang berusaha di sektor perbankan di  Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang, Jalan Jenderal Sukawati nomor 30, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Jumat, 5/1).

UP selaku pegawai keuangan Bank X mengunjungi KP2KP Pinrang dalam rangka melakukan konsultasi tentang penggunaan aplikasi e-Pbk. “Mohon arahannya Bu, kami bermaksud untuk mengajukan pemindahbukuan karena kami telah melakukan kesalahan dalam memasukan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada billing yang kami terbitkan,” ungkap UP. Aisyah Puteri pelaksana KP2KP Pinrang menyampaikan beberapaapenjelasan tentang aplikasi e-Pbk mulai dari login akun djponline sampai dengan proses memasukan data pada menu aplikasi e-Pbk. Selain itu, Aisyah menjelaskan tentang manfaat menggunakan layanan e-Pbk untuk mengefektifkan pekerjaan sehari-hari wajib pajak.

"Terima kasih Bu, ke depannya kami akan menggunakan layanan e-Pbk pada laman djponline.pajak.go.id sesuai arahan ibu, karena aplikasi e-Pbk ternyata lebih mudah dan memberikan nilai efisiensi dan efektifitas untuk membantu pekerjaan saya sehari-hari," ujar UP.

Petugas menyampaikan terima kasih atas atensi dari wajib pajak dan berharap aplikasi e-Pbk dapat memberikan kemudahan serta nilai efisiensi dan efektifitas bagi wajib pajak lainnya.

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Yunita Cornelia
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.