
Demi menggugah para wajib pajak prominen yang belum mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I mengadakan acara Bincang Santai PPS di Grand Ballroom Hotel Preanger, Jalan Asia-Afrika Nomor 81, Bandung, Jawa Barat (Senin, 23/5).
30 wajib pajak prominen yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Bojonagara mengikuti acara yang dikemas dalam bentuk bincang santai yang langsung dipimpin oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati dengan didampingi Kepala KPP Pratama Bandung Bojonagara Sony Sujati.
Sebelum masuk ke acara diskusi dan tanya jawab, Erna menyampaikan materi PPS kepada para wajib pajak yang hadir dan meminta agar segera mengikuti PPS ini sebelum berakhir.
“PPS yang berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan, dan dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) yang bersifat final,” tutur Erna.
Erna juga mengimbau agar para wajib pajak yang ingin mengikuti PPS untuk tidak menunggu batas waktu akhir PPS untuk menghindari kemungkinan gangguan sistem atau aplikasi.
“Mari manfaatkan sisa waktu yang tinggal sebulan lagi untuk mengikuti PPS ini,” pungkasnya.
Kepala KPP Pratama Bandung Bojonagara Sony Sujati menambahkan bahwa para wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut juga dapat segera menghubungi Account Representative-nya masing-masing atau layanan non tatap muka yang disediakan KPP Pratama Bandung Bojonagara.
- 28 kali dilihat