Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan mengadakan Kelas Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan yang baru terdaftar (Rabu, 28/8). Kelas Pajak ini difokuskan bagi Wajib Pajak Usahawan yang baru mendaftarkan diri memperoleh NPWP.

Dalam kesempatan ini, KP2KP Tembilahan memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM, serta menyampaikan layanan Kring KP2KP Tembilahan yaitu layanan SMS/WA Billing maupun konsultasi perpajakan bagi wajib pajak yang berlokasi jauh dari KP2KP Tembilahan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para Wajib Pajak Usahawan lebih mengerti dan menjalankan kewajiban perpajakannya serta lebih mudah mendapatkan layanan perpajakan hanya dengan layanan Kring KP2KP Tembilahan.