"Yang pasti biar ga antre banyak lah ya," kata Yenni, salah satu wajib pajak (WP) yang datang ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (Kamis, 2/1). Wajib pajak lain Yati Oktavia yang juga berada di KP2KP Putussibau pada saat yang sama mengutarakan pendapat dengan mengatakan, "Iya saya tahun kemarin dateng pertengahan Maret antreannya sampai di luar kantor."
Kepala KP2KP Putussibau Fakhrudin Triwibowo membimbing Yenni untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing. Ia berpesan kepada Yenni dan Yati yang hadir agar dapat mengajak rekannya yang sudah memiliki NPWP untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh baik Orang Pribadi maupun SPT Tahunan PPh Badan.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019 dapat dilaporkan mulai dimulai dari 1 Januari sampai dengan batas akhir 31 Maret 2020, sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Badan berakhir sampai dengan 30 April 2020.
- 122 kali dilihat