Wajib Pajak (WP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar turut hadir mengikuti sosialisasi tentang Automatic Exchange of Information (AEoI). Kegiatan ini diadakan di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali yang beralamat di Gedung Keuangan Negara II, Jalan Tantular, Denpasar (Selasa, 23/7). Dalam rangka menjalankan program kerja sama pengawasan kewajiban perpajakan, sejumlah

Salah satu pemateri yang merupakan fungsional penyuluh pajak Yohan Febrian menuturkan mengenai keterlibatan Indonesia dalam kesepakatan pemanfaatan data dari berbagai pihak, termasuk dari negara lain, yang berkaitan dengan perpajakan. Yohan menambahkan bahwa DJP mempunyai kewenangan terkait akses keuangan dari WP melalui berbagai lembaga keuangan baik nasional maupun internasional.

Sebanyak kurang lebih 100 orang hadir dan menyimak materi dalam kegiatan sosialisasi AEoI tersebut. Sejumlah pertanyaan terlontar dari beberapa peserta yang selanjutnya dijawab secara terperinci oleh pemateri saat sesi diskusi berlangsung.

Melalui kegiatan tersebut, Yohan menekankan bahwa DJP kini mempunyai kewenangan untuk memperoleh data keuangan dari WP untuk menjadi bahan analisis pemenuhan kewajiban perpajakan. Yohan juga mendorong setiap lembaga keuangan untuk dapat berperan aktif dalam menyokong penerimaan negara melalui pajak.

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: Gede Wahyu Mardana
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.