Guna meningkatkan integritas pegawai pajak dan pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak (WP), sejumlah WP Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar turut hadir dalam kegiatan Tax Gathering yang diadakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali. Kegiatan ini diadakan di Aula Gedung Keuangan Negara I Denpasar, Jalan Kusuma Atmaja, Denpasar (Rabu, 26/6).
Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menuturkan bahwa adanya larangan pemberian gratifikasi kepada seluruh pegawai pajak sebagai komitmen integritas dari DJP dalam memberikan layanan terbaik. Lebih jauh, Nurbaeti Munawaroh menambahkan bahwa setiap pegawai pajak dilarang untuk menerima suap atau melakukan pemerasan, menerima hadiah atau gratifikasi, menerima tanda terima kasih dalam bentuk apapun, dan menerima jamuan secara berlebihan.
Kegiatan Tax Gathering juga dihadiri oleh pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Indra Furqon, dan pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Perwakilan Bali, I Made Sujana. Pesan dari KPK berkaitan membangun integritas dan budaya anti korupsi di kalangan pejabat negara. Sedangkan I Made Sujana mengatakan dalam membangun integritas maka perlu keteladanan pimpinan, birokrasi sistem yang baik, dan menjaga integritas yang konsisten, serta adanya kepedulian dari WP.
Acara dilanjutkan dengan pembubuhan tanda tangan komitmen integritas yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP Bali, seluruh pejabat yang hadir, dan perwakilan WP. Tidak lupa pemberian apresiasi oleh Kepala Kanwil DJP Bali kepada sejumlah WP yang memberikan kontribusi signifikan selama tahun 2023.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: Gede Wahyu Mardana |
Editor: Amin Singgih Krisna W |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat