Petugas Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur Wilbertus Widiyo Purnomo melakukan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak di Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang (Selasa, 15/11).

Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak KPP Pratama Semarang Timur yang memiliki tunggakan pajak. Wajib pajak menjalankan usaha di bidang transportasi darat yang berlokasi di KO. Diamond Cipta Niaga Semarang. Saat melakukan kunjungan ke lapangan, Wilbertus menemui dan menyampaikan surat paksa secara langsung kepada salah satu karyawan wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa disebutkan bahwa Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Setelah didatangi oleh juru sita, wajib pajak segera melunasi seluruh hutang pajak yang dimiliki pada hari Jumát (18/11).

 

Pewarta: Nurul Mustiyani
Kontributor Foto:Eppy Subhekti
Editor: Dyah Sri Rejeki