Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan konsultasi kepada salah satu Bendahara Sekolah Dasar (SD) (Jumat, 22/9). Kegiatan penyuluhan tersebut berlangsung di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang.

D selaku bendaharawan salah satu sekolah dasar di Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang, menerbitkan billing dan membayar billing tersebut. Namun, nominal pajak terutang yang dibuat ternyata salah atau keliru. D pun mendatangi KP2KP Pinrang untuk meminta solusi terkait permasalahan tersebut. “Saya kemarin buat billing sendiri menggunakan akun subunit dan nominalnya salah bu. Mohon bantuannya,” ungkap D.

Petugas TPT KP2KP Pinrang Aisyah mendengarkan permasalahan D dan memberikan saran. “Bapak bisa melakukan pemindahbukuan atas pembayaran tersebut,” jawab Aisyah.

 “Silakan mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui layanan e-Pbk yang resmi diberlakukan sejak desember tahun 2022. Bapak bisa mengajukan pemindahbukuan secara online melalui situs web pajak.go.id pada menu e-Pbk. e-Pbk lebih mudah karena bisa diajukan oleh wajib pajak langsung tanpa perlu datang ke kantor pajak dan tidak perlu lampiran, tinggal mengisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan jenis dan masa pajak yang ingin dipindahbukukan,” tambah Aisyah.

D yang masih belum terlalu paham menanyakan proses terkait penyelesaian pemindahbukuan elektronik. Aisyah pun memberikan jawaban kepada D. “Pemindahbukuan diproses paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diajukan. Proses penyelesaiannya dapat dipantau langsung oleh wajib pajak melalui menu e-Pbk pada laman djponline.pajak.go.id,” jelas Aisyah.

D pun mengangguk mengerti dan akan mengajukan permohonan pemindahbukuan pada menu e-Pbk.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.