
Perwakilan Wajib Pajak (WP) yang mempunyai usaha layanan kesehatan berupa rumah sakit, mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar untuk melakukan klarifikasi atas pelepasan aset usaha. Kunjungan tersebut ditemui oleh Account Representative (AR) terkait di ruang konsultasi KPP Madya Denpasar (Kamis, 22/6).
AR Seksi Pengawasan II Lenny Krisnawati menuturkan kunjungan dari perwakilan WP tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan mengenai adanya surat permintaan penjelasan dari KPP Madya Denpasar terkait hasil analisis data pemicu. Lenny Krisnawati menjelaskan mengenai data pemicu sehubungan dengan adanya informasi pelepasan aset dan pencatatan perubahan saldo dalam laporan keuangan WP.
Perwakilan WP yang hadir menjelaskan mengenai proses bisnis dan kronologis pelepasan aset yang digunakan dalam layanan rumah sakit. Ditambahkan pula penjelasan mengenai perubahan saldo yang menjadi gambaran arus kas usaha sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan.
Dalam diskusi tersebut, Lenny Krisnawati menegaskan kepada WP yang melakukan pelepasan aset harus tercantum pada perubahan aset dan perubahan arus kas dalam laporan keuangan saat pelaporan pajak. Lenny Krisnawati menyampaikan pesan agar WP dapat menjelaskan disertai dokumen pendukung untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan berlaku.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat