Sebagai salah satu bentuk mewujudkan komitmen pencegahan korupsi di kalangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengundang sejumlah wajib pajak (WP) untuk turut hadir dan menyaksikan kegiatan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Berintegritas, Antikorupsi, dan Antigratifikasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali (Selasa, 30/5).

Kepala KPP Madya Denpasar Agus Kuncara menuturkan bahwa kegiatan yang diadakan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen bersama seluruh pegawai DJP mewujudkan antikorupsi dan antigratifikasi. Agus Kuncara menambahkan dalam pencanangan komitmen pegawai, maka WP perlu mengetahui dan mendukung kegiatan ini.

Di awal acara, Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh memberikan sambutan dan penegasan bahwa melayani WP merupakan tugas dan fungsi yang sudah seharusnya dilaksanakan. Nurbaeti mendorong dan mengingatkan kepada pegawai untuk patuh akan komitmen pelayanan. Materi tentang antikorupsi disampaikan oleh perwakilan KPK Alfiana Rachmawati yang menjelaskan strategi kampanye antikorupsi.

Dalam kegiatan tersebut, Nurbaeti menyampaikan pesan bahwa ada empat hal yang harus dihindari saat pelaksanaan tugas yaitu tanpa hadiah, tanpa suap, tanpa sogokan, dan tanpa keramahan mewah. WP juga perlu mendukung komitmen pelayanan yang bersih dan bebas dari korupsi, tambah Nurbaeti.

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: I Gede Suryantara 
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.