KP2KP Paringin malaksanakan kegiatan pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang diikuti oleh seluruh pegawai di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kamis, 30/1). Kegiatan pendampingan pengisian SPT ini dilakukan karena para pegawai di Kecamatan Halong masih mengalami kesulitan dalam pengisian SPT.

Seluruh pegawai yang memiliki bukti potong 1721-A2 wajib melaporkan SPT Tahunannya secara e-Filing. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Menteri PAN-RB) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Melalui e-Filing.

Setelah mendapatkan bukti potong 1721-A2, beberapa pegawai di Kecamatan ini masih belum mengerti apa selanjutnya yang akan dilakukan. Petugas KP2KP Paringin memberikan pemahaman tentang kewajiban pelaporan SPT setelah mendapatkan bukti potong, mulai dari pendaftaran akun DJP online hingga pendampingan pengisian SPT Tahunannya.