Wajib pajak melakukan konsultasi terkait e-Faktur bersama Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai (Kamis, 3/10). Wajib pajak tersebut merupakan seorang direktur dari sebuah perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Database e-Faktur perusahaan saya hilang, apakah bisa saya minta databasenya ke kantor pajak?” ucap wajib pajak kepada petugas penyuluhan. Wajib pajak juga menjelaskan awal mula database e-Faktur hilang yang dikarenakan aplikasi e-Faktur dihapus lalu dilakukan instalasi ulang. “Jadi kemarin aplikasi e-Faktur sempat error, kemudian saya hapus aplikasi nya lalu saya install ulang, namun pas saya buka databasenya hilang,” ucap wajib pajak.
Petugas kemudian menjelaskan apabila wajib pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan database e-Faktur rusak atau hilang, maka wajib pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur. “Permintaan ini hanya terbatas pada e-Faktur yang telah diunggah ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dinyatakan sukses approval, sedangkan data pajak masukan tetap perlu diinput kembali. Untuk permohonannya diajukan ke Kantor Pajak Bulukumba dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan,” jelas Petugas KP2KP Sinjai.
“Setelah permohonan kami kirim, kira-kira kapan data faktur tersebut bisa kami peroleh?“ tanya wajib pajak kepada petugas.
Petugas menjelaskan jika Kantor Pajak akan memberikan data e-Faktur yang diminta paling lambat 20 hari kerja. “Bapak dapat menghubungi layanan WhatsApp KP2KP Sinjai apabila ingin mengonfirmasi apakah permohonan database e-Faktur sudah selesai diproses apa belum,” imbuh Petugas KP2KP Sinjai.
Pada akhir konsultasi, Petugas KP2KP Sinjai menyarankan agar wajib pajak melakukan backup database e-Faktur secara rutin untuk mencegah adanya kerusakan ataupun kehilangan data. “Jika masih terdapat kendala terkait e-faktur ataupun kendala perpajakan lainnya, Bapak dapat mengubungi layanan Whatsapp KP2KP Sinjai ataupun datang langsung ke kantor, segala jenis layanan tidak biaya,” pungkas petugas penyuluh mengakhiri konsultasi.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 40 kali dilihat