Wajib pajak di Kabupaten Pinrang mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang yang berlokasi di Jalan Jendral Sukawati Nomor 30, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang (Selasa, 24/10). Wajib pajak yang berkunjung adalah seorang direktur sebuah perusahaan yang berdomisili di Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang.

Perusahaan dengan inisial PT. A ini memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagai agen wisata umroh. Direktur tersebut berkunjung dengan maksud untuk menerbitkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) atas nama PT A. “Saya dimintakan SKF sebagai syarat izin pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” jelas sang direktur.

Kadek, selaku petugas KP2KP Pinrang memberikan panduan kepada wajib pajak setelah mendengar permohonannya. Ia meminta wajib pajak tersebut untuk masuk ke akun pada laman pajak.go.id. Setelah wajib pajak berhasil masuk, Kadek meminta R untuk mengaktifkan layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada menu profil. Lebih lanjut, Ia kemudian menginstruksikan wajib pajak untuk masuk kembali dan akses ke menu layanan.  “Silakan klik info KSWP, lalu pilih SKF dengan keperluan pencetakan SKF adalah izin operasional sebagai PPIU,” jelas Kadek menambahkan.

SKF adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berisikan data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu, seperti pelaporan SPT Tahunan dua tahun terakhir, pelunasan utang pajak, serta tidak sedang disidik. Surat ini digunakan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira
Editor: Lucky Timotius Pelealu, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.