Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penyuluhan kepada Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah (Senin, 26/6). Petugas KP2KP Pinrang memberikan penyuluhan terkait perbedaan pajak daerah dan pajak pusat.

Marni selaku bendahara instansi pemerintah menyewa jasa katering untuk kegiatan rapat. Marni mendatangi KP2KP Pinrang untuk membayarkan pajak yang harus dipungut atas transaksi tersebut. “Saya mengira hanya ada satu jenis pajak yang dibayarkan, yaitu pajak yang dibayarkan di Kantor Pajak Pinrang,” jelas Marni.

Aisyah, selaku petugas loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) memberikan penjelasan kepada Marni terkait kewajiban perpajakan yang timbul akibat penggunaan dana negara untuk transaksi sewa jasa katering. “Selain merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, jasa katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman, termasuk objek pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.

Marni menanyakan perbedaan pajak daerah dan pajak pusat. “Pajak pusat adalah pajak yang disetorkan kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP), sedangkan pajak daerah adalah pajak yang disetorkan kepada pemerintah daerah,” jawab Aisyah. Marni mengangguk tanda paham pada penjelasan petugas.

Aisyah memberikan tambahan penjelasan terkait tarif masing-masing jenis pajak. Aisyah menambahkan, “PPh Pasal 23 untuk jasa katering mendapat tarif 2% dari nilai transaksi, sedangkan pajak daerah dikenai tarif 10%.”

Marni pun meminta billing untuk pembayaran PPh Pasal 23 serta bergegas untuk meminta billing atas pembayaran pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pinrang.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.