
Dengan disahkannya Undang-Undang Bea Meterai terbaru, KPP Pratama Curup menyosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai tersebut kepada Wajib Pajak Badan secara daring sebanyak dua kali.
Bertempat di ruangan multimedia KPP Pratama Curup, Rejang Lebon, Bengkulu, para undangan yang terdiri dari distributor, dealer, dan jasa keuangan di wilayah kerja KPP Pratama Curup yakni kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong hadir (Selasa, 12/2).
Pada kegiatan yang pertama yakni tanggal 12 Januari 2021, peserta sosialisasi yang hadir adalah POS Indonesia, Pegadaian, Bank, dan Notaris.
Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan Titik Chomariyati selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Curup.
“Dengan adanya UU Bea Meterai terbaru ini diharapkan dapat membantu menyederhanakan pekerjaan Bapak Ibu sekalian karena penerapan tarif tunggal yakni Rp10.000,-. Adapun untuk mengikuti perkembangan teknologi saat ini maka diberlakukannya penggunaan meterai elektronik. Namun, Bapak Ibu tidak perlu khawatir apabila masih menggunakan meterai Rp3.000,- maupun Rp6.000,- karena masih diperbolehkan hingga 31 Desember 2021,” terangnya.
Kegiatan sosialisasi pun dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua Account Representative, yang diawali penyampaian latar belakang perubahan UU Bea Meterai. Dari UU Nomor 13 Tahun 1985 menjadi UU Nomor 10 Tahun 2020.
Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang dipimpin oleh Titik Chomariyati.
“Untuk saat ini, kita masih menggunakan meterai Rp3.000,- dan Rp6.000,- digabungkan. Dokumen kita yang paling sering membutuhkan meterai biasanya Faktur Penjualan (Invoice) apabila digunakan sebagai tanda bukti penerimaan. Saat ini, apabila ada dokumen bernilai di atas Rp5.000.000,- maka akan dikenakan bea meterai,” ujar Eriana, perwakilan PT Suke Indo Buana Agro dan CV Maju Jaya Abadi.
Diakhir acara, Titik Chomariyati berharap wajib pajak dapat memahami UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai .
“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Bapak dan Ibu yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam kegiatan sosialisasi pada hari ini. Semoga kegiatan hari ini dapat bermanfaat bagi Bapak dan Ibu sekalian,” ucapnya.
Sebagai bentuk evaluasi pemahaman peserta dan evaluasi guna meningkatkan kualitas sosialisasi ke depannya, seluruh peserta diwajibkan untuk mengisi post test dan survei terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi.
- 36 kali dilihat