
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak di Jalan Bhayangkara, Citepus, Kec. Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Kamis, 18/8). Wajib pajak tersebut merupakan pimpinan cabang salah satu lembaga pembiayaan yang berada di Pelabuhan Ratu. Ia menuturkan bahwa perusahaannya memerlukan Sertifikat Elektronik untuk keperluan pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan.
Awalnya wajib pajak tidak paham seperti apa Sertifikat Elektronik dan bagaimana cara mendapatkannya. Ia mendapatkan informasi mengenai kewajiban kepemilikan Sertifikat Elektronik dari pimpinan pusat perusahaan. Ahmad Rifai menjelaskan mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak Badan Cabang yang ingin memperoleh Sertifikat Elektronik diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) Pengurus (bagi WNI), salinan Passpor/NPWP Pengurus (bagi WNA), salinan akta atau dokumen pendirian cabang dan perubahannya dan diajukan oleh pimpinan cabang yang terdaftar di aplikasi e-Registration. Permintaan Sertifikat Elektronik diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau dikirim secara elektronik melalui email KPP.
“Saya ajukan lewat email aja Pak, biar lebih cepat dan gak usah ke KPP,“ tutur wajib pajak.
“Boleh Pak, nanti formulir permintaan Sertifikat Elektronik dan lampirannya dibuat dalam format scan ya pak,” sambung Ahmad.
Selain itu, Ahmad menambahkan agar wajib pajak melampirkan swafoto untuk keperluan verifikasi dan autentikasi atas data wajib pajak melalui Proof Of Record Ownership (PORO) untuk memastikan bahwa yang melakukan permohonan melalui email adalah pimpinan cabang wajib pajak yang bersangkutan.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Mutia Ulfa |
- 40 kali dilihat