Oleh: (Tika Fitrianingrum), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Memasuki bulan Januari 2026, Kawan Pajak yang merupakan pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, baik badan, instansi pemerintah, maupun orang pribadi tertentu memiliki kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21 masa Desember.

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Kawan Pajak terkait laporan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2025. Yuk! Silakan disimak.

Tetap Wajib Lapor Meskipun PPh Pasal 21 Masa Desember Nihil

Apakah penghasilan yang dibayarkan oleh Kawan Pajak kepada seluruh pegawai masih di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)? Atau apakah seluruh penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai mendapatkan fasilitas ditanggung pemerintah (DTP)?

Kedua kondisi tersebut tentunya menyebabkan PPh Pasal 21 yang dipotong menjadi nihil. Lalu, apakah Kawan Pajak tetap harus melaporkan SPT PPh Pasal 21 masa Desember? Jawabannya, iya.

Bahkan, sekalipun Kawan Pajak tidak melakukan pembayaran penghasilan sama sekali, Kawan Pajak tetap harus melaporkan SPT PPh 21 masa Desember. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 171 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).

20 Januari, Batas Waktu Lapor SPT PPh Pasal 21 Masa Desember

Sebagaimana SPT tahunan, SPT PPh Pasal 21 masa Desember juga memiliki batas waktu lapor. Kawan Pajak harus melaporkan SPT PPh Pasal 21 masa Desember 2025 paling lambat tanggal 20 Januari 2026. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 171 ayat (1) PMK 81/2024.

Tidak Perlu Buat Bukti Potong

Untuk masa Desember 2025, Kawan Pajak hanya perlu menerbitkan bukti potong A1 (BPA1) atau bukti potong A2 (BPA2) untuk para pegawai tetap. Bedanya, BPA1 digunakan untuk pegawai dan pensiunan swasta, sedangkan BPA 2 untuk aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunannya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Jadi, Kawan Pajak tidak perlu menerbitkan bukti potong lagi untuk masa Desember 2025, ya Kawan Pajak.

Betulkan Bukti Potong Januari–November 2025 Jika Pakai NIK Sementara

Apakah Kawan Pajak masih menggunakan NIK 9990000000999000 pada identitas pegawai yang dipotong saat menerbitkan bukti potong untuk pegawai tetap? Jika iya, Kawan Pajak akan mengalami kendala saat menerbitkan BPA1 atau BPA2 atas pegawai tersebut.

Agar dapat menerbitkan BPA1 atau BPA2, Kawan Pajak harus memastikan bahwa NIK pegawai yang sesuai telah dilakukan registrasi pada sistem Coretax DJP. Setelah itu, Kawan Pajak perlu membatalkan seluruh bukti potong atas NIK sementara dan menerbitkan bukti potong dengan menggunakan identitas NIK yang telah diregistrasikan.

Jika Kawan Pajak merasa kesulitan melakukan registrasi NIK pegawai satu per satu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sarana untuk melakukan validasi dan registrasi NIK secara massal. Untuk mempelajari panduannya, silakan akses tautan berikut https://s.kemenkeu.go.id/validasiNIK.

Mengembalikan Kelebihan Pemotongan PPh Pasal 21

Jika PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa Januari sampai dengan November 2025 lebih besar dari PPh Pasal 21 terutang selama tahun 2025, kelebihan tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai paling lambat 31 Januari 2026. Ketentuan ini diatur dalam pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak ata Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Pastikan Kawan Pajak yang merupakan pemotong PPh Pasal 21 sudah mengembalikan kelebihan PPh Pasal 21 yang lebih dipotong kepada pegawai, ya.

Demikian lima hal yang perlu diperhatikan oleh Kawan Pajak terkait pelaporan SPT PPh Pasal 21 masa Desember 2025.

Idgitaf baru saja merilis lagu
Judulnya Sedia Aku Sebelum Hujan
Ayo, Kawan Pajak jangan ragu
Pastikan SPT PPh 21 masa Desembermu sudah dilaporkan 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.