Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WP Besar / Kanwil LTO) mengadakan kelas pajak dengan mengangkat tema Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Kelas pajak disenggelarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Jakarta (Selasa, 29/3).

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha merupakan implementasi dari pasal 8 sampai dengan 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer Advance Pricing Agreement.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. Indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

“Tahapan penerapan PKKU dimulai dari mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi, kemudian menganalisis industri, mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak (WP) dengan Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi, lanjut dengan melakukan analisis kesebandingan, menentukan metode transfer pricing (TP), kemudian menerapkan metode TP dan terakhir menetukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa” papar Didi Supriyadi Fungsional Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP WP Besar.