Sebagai bentuk pencegahan persebaran pandemi Covid-19, KP2KP Muara Tebo mengadakan kelas pajak tentang Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Form dengan membentuk grup WhatsApp (Jumat, 24/4). Kelas pajak daring ini diikuti oleh Wajib Pajak (WP) Badan yang terdaftar di KP2KP Muara Tebo.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai pengganti pelayanan dan penyuluhan secara tatap muka baik di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun di tempat lain yang ditiadakan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh peseta dari Himpaudi, CV, dan Koperasi di Tebo. Secara umum, dalam pelaksanaan penyuluhan ini dijelaskan mengenai tata cara pelaporan SPT dengan menggunakan e-Form 1771 serta pembuatan laporan keuangan. Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Oki Riawati dan Cahyo Bramastha.
KP2KP Muara Tebo berharap dengan adanya penyuluhan secara daring ini wajib pajak tetap melaksanakan kewajibannya yaitu Pelaporan SPT ditengah-tengah pandemi ini.
- 28 kali dilihat