Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen mengimbau kepada wajib pajak yang sampai dengan saat ini belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan SPT Tahunan dengan mengirim pesan via whatsapp dari Aula KP2KP Sragen (Selasa, 1/12). Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian laporan SPT Tahunan.
Petugas menyaring data wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban laporan SPT Tahunan kemudian mengirimkan pesan via Whatsapp kepada 500 wajib pajak orang pribadi di Kecamatan Miri. Pesan whatssap tersebut berisi imbauan untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan. Nantinya wajib pajak akan diarahkan untuk menghubungi Account Representative atau bisa juga konsultasi melalui whatsapp layanan konsultasi SPT Tahunan KP2KP Sragen. Selain itu wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan mandiri SPT Tahunan yang telah disediakan oleh KP2KP Sragen.
- 393 kali dilihat