Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menjadi narasumber pada webinar perpajakan yang diselenggarakan oleh Halopajak melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings di Kota Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 1/3). Fungsional Penyuluh Pajak Suyamto menjadi narasumber pada webinar yang membahas tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dihadiri oleh sekitar 80 peserta.

Webinar di awali dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak.

“Sejak tahun 1983, Undang-Undang Perpajakan sangat dinamis menyesuaikan perubahan yang terjadi. Karena mengikuti perkembangan tersebut dapat terjadi “tambal sulam” pada perubahan peraturan perpajakan sehingga diperlukan harmonisasi dan saat ini adalah saat yang tepat untuk melakukan harmonisasi peraturan perpajakan untuk kemajuan bangsa dan negara dan tentunya untuk kesejahteraan masyarakat,” terang Suyamto di awal webinar.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” tambah Suyamto saat menjelaskan tujuan disahkannya UU HPP ini.

Selanjutnya Suyamto menjelaskan tentang PPS yang saat ini sedang ramai dibicarakan di berbagai media. “PPS ini ada karena masih terdapat peserta tax amnesty yang belum mendeklarasikan seluruh asetnya,” tuturnya menjelaskan latar belakang adanya PPS ini.

Suyamto kembali menegaskan kepada para wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS ini. “PPS ini cuma 6 bulan, kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tegasnya.