Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mengadakan wawancara dengan CV Amani Sempurna yang mengajukan permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Ruang Konsultasi KP2KP Rantau Prapat, Jalan Jend. Ahmad Yani, Rantauprapat, Kec. Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu (Senin, 24/2).
Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti permohonan PKP dan memberikan klarifikasi serta penjelasan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Mita Lailatul, Petugas KPP Pratama Rantau Prapat, bertemu dengan Fahmi Amrul selaku direktur dari CV Amani Sempurna. Berdasarkan keterangan dari Fahmi, ia menjalankan usaha di bidang Perdagangan Besar Barang Percetakan dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk. Fahmi bekerja sama dengan PT Penerbit Erlangga dalam memasok buku pelajaran dengan beberapa sekolah negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Raya.
Setelah itu, Mita juga memberikan edukasi singkat terkait kewajiban perpajakan wajib pajak saat sudah dikukuhkan menjadi PKP. "Saat sudah dikukuhkan menjadi PKP, maka wajib pajak mempunyai kewajiban, seperti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak", jelas Mita.
Mita menyampaikan apabila wajib pajak menemukan kendala atau membutuhkan informasi terkait hak dan kewajiban sebagai wajib pajak PKP dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi Penyuluh KPP Pratama Rantau Prapat di 081219000116 atau wajib pajak dapat langsung datang ke KPP Pratama Rantau Prapat yang nantinya akan dibantu oleh penyuluh di loket Helpdesk.
Pewarta: Mita Lailatul Khairiyah |
Kontributor Foto: Mita Lailatul Khairiyah |
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat