Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bersama dengan Rukun Tetangga (RT) 014 Kelurahan Satimpo, mengadakan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang diadakan di Balai RT 014 Kelurahan Satimpo, Kota Bontang (Minggu, 19/2).
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan sekaligus membantu dalam melakukan pemadanan NIK dan pelaporan SPT Tahunan kepada warga RT 014 Keluarahan Satimpo.
Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto dalam sambutannya mengatakan bahwa NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak nantinya dapat mengelola pajaknya hanya dengan menggunakan NIK saja.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Afif Abdur Rahman menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mempercepat implementasi pemadanan data mandiri NIK sebagai NPWP sesuai ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisai Tata cara pelaporan SPT Tahunan baik melalui e-Filing maupun secara manual kepada warga .
Ketua RT 014 Kelurahan Satimpo Heri mengatakan sangat terbantu dengan kegiatan pendampingan ini dan berterima kasih atas bantuan pihak KPP Pratama Bontang telah membantu warga RT 014 Kelurahan Satimpo.
Pewarta:Muhammad Abdul Malik Fajar |
Kontributor Foto:Raditya Rachmat Wahyudi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 6 kali dilihat