Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu mendapat kunjungan dari salah seorang warga dari Kampung Adat Ciptagelar, Sirnaresmi, Cisolok, Kabupaten Sukabumi (Senin, 8/8).

Berdasarkan keterangan dari wajib pajak, ia sudah lima tahun berdomisili di Kabupaten Sukabumi namun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya masih terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying.

Ia bermaksud memindahkan NPWP-nya ke wilayah KPP Pratama Sukabumi. Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengecek data NPWP pada basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mendapati data wajib pajak tersebut terdaftar sejak 2009 di KPP asal dengan status Non Efektif.

Ahmad menjelaskan ketentuan pemindahan NPWP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kepada Wajib Pajak. Permohonan pemindahan NPWP dapat diproses apabila wajib pajak berstatus aktif.

Ahmad mengarahkan wajib pajak agar mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar NPWP kembali aktif. “Setelah diaktifkan kembali,  wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahan NPWP ke KPP lama atau KPP baru dengan cara mengisi dan menandatangani formulir pemindahan NPWP disertai bukti pendukung berupa soft copy KTP,” tutur Ahmad.

Di akhir kunjungan wajib pajak mengucapkan terima kasih kepada petugas KP2KP dan segera mengurus pengaktifan kembali NPWP.  “Hatur nuhun pak Ahmad. Mungkin saya mau lapor SPT online aja biar NPWP nya aktif, jadi saya bisa lanjut permohonan pindah ya Pak,” pungkas pria kelahiran Tasikmalaya tersebut.

 

Pewarta: Ahmad Rifai
Kontributor Foto:Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Mutia Ulfa