Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Ahmad Suwardi serta Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Dwi Suharno melakukan kunjungan ke Kantor Wali Kota Samarinda yang berlokasi di Jalan Kesuma Bangsa No. 82, Kota Samarinda (Rabu, 31/3). Kedatangan Emri dan tim disambut langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun. Emri memperkenalkan diri, serta menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang selama ini telah diberikan oleh Pemkot Samarinda kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam sambutannya, Andi yang telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 mengajak wajib pajak di Kota Samarinda untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. “Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Samarinda untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun 2020. Mengingat hari ini adalah batas terakhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sementara SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April 2021,” ujarnya.

Andi juga menjelaskan bahwa saat ini pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan mudah dan cepat melalui fitur e-Filing pada laman pajak.go.id. “Lapor pajak melalui e-Filling caranya mudah. Bisa kapan saja dan dimana saja. Lebih awal lebih nyaman. Kalau bisa hari ini kenapa harus nanti? Pajak kuat Indonesia maju,” tambahnya.