Berlokasi di Aula Kantor Walikota Padang Sidempuan, Kepala KPP Pratama Padang Sidempuan Sri Mulyono dan Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution melakukan penandatanganan MOU tentang pelaksanaan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta optimalisasi penerimaan pajak dan pendapatan daerah di Kota Padang Sidempuan. Acara yang diselenggarakan hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 tersebut sekaligus menjadi kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di tahun 2019.

KSWP merupakan salah satu program aksi dalam Inpres 7 Tahun 2015, Inpres 10 Tahun 2016 dan Perpres 54 Tahun 2018 yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, kementerian dan lembaga guna pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tujuan dari aksi ini adalah tercapainya kepatuhan dan penerimaan pajak yang optimal. KSWP dilaksanakan untuk memastikan bahwa pemohon izin (Izin Mendirikan Bangunan, Tanda Daftar Perusahaan, dsb) telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan status aktif dan telah menyampaikan SPT Tahunan selama 2 tahun terakhir.

Pada sambutannya Walikota Padangsidempuan mengatakan bahwa pajak merupakan suatu kewajiban rakyat kepada negara karena mempunyai peranan yang penting dalam mendorong pembangunan negara. Tujuan dari dilaksanakannya pekan panutan kepatuhan SPT Tahunan Pajak Penghasilan ini adalah meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di Kota Padangsidempuan, khususnya pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi di tahun 2019.

Dalam kegiatan ini Sri Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Padang Sidempuan, juga menyampaikan tentang peran PPh bagi pembangunan Kota Padang Sidempuan. Pajak Penghasilan merupakan salah satu komponen pajak pusat yang dibagihasilkan ke daerah, sehingga peningkatan pajak penghasilan, khususnya PPh Orang Pribadi dan PPh 21, memberikan dampak positif pada anggaran pembangunan daerah. Di tahun 2019 ini, Kota Padang Sidempuan menerima dana bagi hasil sebesar Rp. 20,12 miliar dimana Rp. 9, 01 miliar (45%) diantaranya berasal dari alokasi dana bagi hasil pajak penghasilan. Sehingga diharapkan dengan adanya kerja sama ini akan meningkatkan penerimaan pajak KPP Pratama Padang Sidempuan. Peningkatan penerimaan pajak akan meningkatkan dana bagi hasil yang diterima oleh Kota Padang Sidempuan.