
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melakukan pemasangan media luar ruang berupa videotron terkait imbauan Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak yang berada di wilayah Kota Tomohon (Kamis, 2/3).
Pemasangan ini bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak di Kota Tomohon terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2023 dan Wajib Pajak Badan yang jatuh pada tanggal 30 April 2023.
Dalam video singkat yang berdurasi kurang dari dua menit tersebut, Caroll menyampaikan terkait salah satu kewajiban bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera memenuhi kewajibannya dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
“Lapor pajak bisa kapan saja dan dimana saja menggunakan e-Filling. Lebih mudah, cepat, aman, dan nyaman,” ungkap Caroll.
Selain itu, Caroll juga mengimbau masyarakat agar memastikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah dipadankan karena mulai 1 Januari 2024 NIK akan digunakan sebagai NPWP.
“Taat pajak merupakan bentuk kontribusi kita bagi pembangunan Indonesia. Pajak Kuat, Indonesia Maju,” tutup Caroll.
Pemasangan media luar ruang berupa videotron ini diharapkan dapat memberikan kesadaran pajak bagi wajib pajak di Kota Tomohon untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Mikha Suluh |
Kontributor Foto: Mikha Suluh |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 6 kali dilihat