Wali Kota Tarakan Khairul menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan 84 Pemerintah Daerah Tahun 2021 secara daring melalui Zoom Cloud Meetings di Kantor Wali Kota Tarakan, Kota Tarakan (Rabu, 21/4).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan turut hadir dan mendampingi penandatanganan ini. Perjanjian kerja sama bertajuk Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data, pengawasan wajib pajak bersama, pendampingan dan dukungan kapasitas sebagai upaya dalam meningkatkan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah.