Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi menggelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan di Aula Kantor Walikota Sukabumi,  Jl. Syamsudin. SH No.25, Cikole, Kec. Cikole, Kota Sukabumi (Selasa, 8/3). 

Dalam acara ini, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, Wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada, serta Asisten Administrasi dan Pembangunan Iskandar melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui layanan e-Filing pada laman www.pajak.go.id.

Achmad Fahmi mengapresiasi sistem pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui layanan e-Filing yang membuat pelaporan menjadi lebih mudah, bisa dilakukan di mana saja dan tidak menyita banyak waktu.

“Peran pajak sangat penting dalam pembangunan negara secara keseluruhan maupun daerah, khususnya Kota Sukabumi. Kami sangat merasakan manfaat Dana Perimbangan yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum maupun Dana Alokasi Khusus yang memberikan kontribusi besar bagi percepatan pembangunan, melalui APBD Kota Sukabumi,” ungkap Fahmi

Pelaporan SPT Tahunan Walikota Sukabumi beserta jajarannya didampingi langsung oleh Kepala KPP Pratama Sukabumi Ibrahim, bersama Kepala Seksi Pelayanan Tatang Sujadi dan Kepala Seksi Pengawasan VI Parulian Nando.

Acara dilanjutkan  dengan perbincangan tentang kondisi perekonomian Kota Sukabumi imbas pandemi Covid-19 serta berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang salah satunya memberikan insentif perpajakan dan mengadakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), serta berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi salah satunya percepatan program vaksinasi bagi warga Kota Sukabumi serta kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini sedang berjalan.

Pada kesempatan ini dibahas pula strategi untuk saling mendukung dan bersinergi dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Sukabumi. Di akhir acara, Walikota Sukabumi mengajak seluruh warga Kota Sukabumi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan memanfaatkan fasilitas, layanan, serta kemudahan yang telah disediakan oleh DJP.

Fahmi juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2021 adalah pada tanggal 31 Maret 2022 dan batas akhir pelaporan SPT Tahunan  Wajib Pajak Badan pada tanggal 30 April 2022.

 ”Saya mengajak seluruh warga Kota Sukabumi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara daring dengan menggunakan e-Filing, lebih awal lebih nyaman,” ajaknya.