
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat melakukan koordinasi bersama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono untuk mengajak masyarakat khususnya di Kota Pontianak agar melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui e-Filing di Kantor Wali Kota Pontianak (Jumat, 10/3).
Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Pontianak Barat Sukijo mengungkapkan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan rangkaian kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan. “Perlu publikasi pelaporan SPT Tahunan secara konsisten dan masif oleh pejabat publik agar tercipta kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” ucap Sukijo.
Pada kesempatan tersebut, Sukijo juga menyampaikan kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono tentang kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi penduduk Indonesia.
“Izin Bapak Wali Kota, sejak 14 Juli 2022 NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP. Oleh karena itu, dimohon agar kita masing-masing dapat melakukan pemutakhiran NIK sebagai NPWP melalui website Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/,” ucap Sukijo.
Kebijakan pemutakhiran NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien sehingga mampu mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi.
Pada akhir pertemuan, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono juga mengimbau terkait NIK sebagai NPWP.
“Saya mengimbau kepada para wajib pajak agar melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP untuk satu data Indonesia”.
Pewarta: Moses Bagus Prastowo |
Kontributor Foto: Moses Bagus Prastowo |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat