Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menyampaikan ajakan kepada warga Jakarta Barat untuk berpartisipasi dalam menyukseskan seluruh program penanganan Covid-19 dengan cara membayar pajak tepat waktu untuk kesejahteraan bersama. Hal ini disampaikannya melalui rekaman video di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat yang diunggah dalam kanal YouTube Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat (Kamis, 17/3). Tayangan video tersebut juga dapat disaksikan melalui Instagram resmi Kanwil DJP Jakarta Barat @pajakjakbar dan Instagram resmi Kota Administrasi Jakarta Barat @kotajakartabarat.

Dalam laman resminya, https://barat.jakarta.go.id, diperoleh informasi bahwa Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki wilayah seluas 12.615,14 Ha yang terdiri dari 8 Kecamatan dan 56 Kelurahan. Jakarta Barat merupakan kota dengan mata pencarian penduduknya didominasi oleh kegiatan perdagangan (27.40%), industri (15.73%), penyediaan akomodasi/makan minum (13.24%), transportasi dan pergudangan (10.75%), dan konstruksi (5.05%).

Yani yang dilantik sebagai Walikota Jakarta Barat sejak Oktober 2021, menyampaikan dalam videonya bahwa pemerintah pada saat ini sedang melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional serta program-program lain sebagai bentuk penanganan Covid-19. Semua program tersebut sebagian besar pendanaannya berasal dari pajak. Salah satu program yang digulirkan pemerintah adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

PPS telah berjalan sejak 1 Januari 2022. Sampai dengan 23 Maret 2022, terdapat 3.078 peserta PPS Jakarta Barat dengan total harta bersih yang diungkapkan senilai 5.049,82 miliar rupiah yang terdiri dari 641 peserta PPS Kebijakan I dan 2.859 peserta PPS Kebijakan II.

Yani juga tidak lupa mengajak masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021 paling lambat 31 Maret 2022 yang bisa dilakukan dari mana saja dengan e-Filing. 

Lapor Lebih Awal Lebih Nyaman.

PPS Gotong Royong Adil Setara.

Pajak Kuat, Indonesia Maju