Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2020 secara daring melalui e-Filing di Kantor Walikota Banjarmasin (Selasa, 9/2). Dalam kegiatan ini Ibnu Sina didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Selatan Sudarmawan Haris.
Wali Kota Banjarmasin mengajak seluruh warga Kota Banjarmasin khususnya yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh OP secara daring melalui e-FIling pada laman pajak.go.id paling lambat 30 Maret 2021.
Dengan menggunakan e-Filing wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja dengan mudah, cepat, nyaman, dan aman.
- 32 kali dilihat