Penegakan hukum dan keadilan di Indonesia harus ditopang dengan seimbangnya penerimaan negara yang salah satu sumbernya adalah pajak. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto di kantornya, Jalan Kembangan Raya No.19 Kembangan, Jakarta Barat (Rabu, 24/2).

Oleh karena itu, Dwi menegaskan kewajiban warga negara sebagai wajib pajak adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan.

Mewakili warga Adhyaksa, Kajari Jakarta Barat itu pun mengimbau kepada seluruh jajarannya dan warga Jakarta Barat pada umumnya untuk menunaikan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu. Selain itu, masyarakat diajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing di www.pajak.go.id.  

Dwi mengatakan, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dengan menyampaikan SPT secara daring itu. “Dengan e-Filing, lapor bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Lapor SPT Tahunan sebagai bukti kita cinta Indonesia,” ungkapnya kepada tim dokumentasi P2Humas Kanwil DJP Jakarta Barat.

Di akhir video, Dwi menyerukan “Pajak Kuat, Indonesia Maju!” dengan penuh semangat.