Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mendapatkan asistensi pengisian SPT Tahunan tahun pajak 2020 dari KPP Pratama Serang Timur di Gedung Sekda, Kota Serang (Selasa, 16/2).
Dipimpin langsung Kepala KPP Pratama Serang Timur Yatmi Pujiastuti, Wakil Bupati Serang berhasil melaporkan SPT Tahunannya tanpa kendala apapun. Dalam kesempatan itu juga Yatmi melakukan koordinasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan masyarakat Kabupaten Serang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Panji mengatakan, "Pemerintah Kabupaten Serang kini telah menerbitkan Surat Edaran No. 973/402/BUP/2021 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui e-Filing kepada ASN Pemerintah Kabupaten Serang."
Menutup pertemuan hari itu, Yatmi pun mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat disampaikan pada tanggal 31 Maret 2021. "KPP Pratama Serang Timur bekerja sama dengan 29 kecamatan di Kabupaten Serang untuk membuka layanan luar kantor," ujar Yatmi menambahkan.
- 46 kali dilihat