
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mendapat kunjungan dari Wakil Kepala Kepolisian Sektor Marisa (Kamis, 16/2). Wakapolsek Marisa R. Daipaha berkunjung untuk mendapat asistensi mengenai kewajiban perpajakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
“Kami akan memberikan petunjuk kepada Bapak mengenai pelaporan SPT Tahunan. Selain pelaporan SPT Tahunan ini, hal yang harus dilakukan setiap Wajib Pajak Orang Pribadi pada tahun ini adalah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” jawab Kepala KP2KP Marisa Muhamad Rachmat. Setelah memberi penjelasan sekilas mengenai pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP, asistensi mulai dilakukan.
“Permisi, Pak, apakah Bapak membawa kartu keluarga?” tanya Pelaksana KP2KP Marisa Rohmatika Arfiyana yang melakukan asistensi.
“Oh, untuk kartu keluarga asli atau salinan fisik saya tidak membawa, Kak. Apakah boleh dengan kartu keluarga dalam bentuk foto?” tanya Wakapolres R. Daipaha.
“Tidak apa-apa apabila Bapak membawa kartu keluarga dalam bentuk foto," pungkas Arfiyana.
Afriyana membeberkan untuk proses pemadanan NIK menjadi NPWP memang data utama yang dibutuhkan hanyalah nomor KTP, namun bila ingin melengkapi keseluruhan proses pemadanan NIK menjadi NPWP, wajib pajak dapat menyiapkan data diri dasar seperti kartu keluarga, nomor telepon, dan email.
Setiap wajib pajak diwajibkan untuk melakukan pelaporan pajak melalui penyampaian SPT Tahunan baik secara online melalui pajak.go.id maupun secara offline dengan menyampaikan langsung ke kantor pajak. Selain pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi tahun ini diimbau untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 31 Desember 2023 mendatang.
Pewarta: Arkian Nanda Baktiar |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 5 kali dilihat