
Kasi Hubungan Hukum Pertanahan kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) menyambut langsung kunjungan dari pihak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap dalam rangka melakukan koordinasi terkait validasi Surat Setoran Pajak (SSP) (Selasa, 8/10).
PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya telah mengalami perubahan tarif sejak diterbitkannya PP No 34 Tahun 2016 dari 5% menjadi 2,5%. Penurunan tarif hingga 50% ini pada dasarnya untuk mendukung percepatan penerimaan untuk program pembangunan negara.
Selanjutnya, atas pembayaran PPh Final tersebut diwajibkan pula untuk melakukan validasi SSP sesuai dengan PER - 26/PJ/2018 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya untuk dilakukan penelitian lanjutan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Namun, kewajiban tersebut belum sepenuhnya berjalan di wilayah Kabupaten Sidrap. Selain itu perihal BPHTB dan PPHTB terutama terkait pengenaan tarif masih terdapat perbedaan persepsi antara Pemda, Notaris, BPN dan Pajak. Maka dari itu, KP2KP Sidrap menggencarkan strategi karena menganggap perlunya diadakan duduk bersama dengan BPN, Pemda, serta Notaris untuk menginformasikan secara jelas kepada pihak-pihak tersebut terkait aturan yang telah ditetapkan untuk menyatukan pemahaman.
Selain itu, dalam kesempatan kunjungan tersebut KP2KP Sidrap meminta daftar nama dan alamat notaris se-Kabupaten Sidrap baik yang lama maupun yang baru dilantik demi melancarkan strategi penyampaian kewajiban tersebut sekaligus menyampaian informasi bahwa proses Validasi SSP sekarang sudah bisa dilakukan di KP2KP juga. Hal ini untuk memudahkan para pihak dalam menjalankan kewajiban dengan harapan bahwa pelaksanaan validasi SSP dapat berjalan dengan lancar di Kabupaten Sidrap.
- 5066 kali dilihat