Tim Satuan Tugas (Satgas) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan kegiatan pojok pajak di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Kamis, 31/3). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di wilayah Palu Selatan.
Dalam kegiatan ini, salah satu tim satgas KPP Pratama Palu Taufik menjelaskan kepada wajib pajak yang hadir di kegiatan pojok pajak terkait dengan batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Setiap tahun wajib pajak yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunannya paling lambat tanggal 31 Maret,” ujar Taufik.
Melalui kegiatan pojok pajak ini, Tim Satgas KPP Pratama Palu berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak wilayah Palu Selatan.
- 11 kali dilihat