Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar mengadakan kelas pajak secara daring (Blitar, 9/8). Kelas pajak kali ini ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) di kota dan kabupaten Blitar.  Mengambil tema Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan UMKM dan Insentif Perpajakan bagi UMKM terdampak Covid-19, kelas pajak diadakan secara daring melalui media aplikasi Zoom Meeting di Blitar.

Kelas pajak diikuti oleh 12 Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Narasumber pada kegiatan kali ini adalah Pricillia Dewi Megawati selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bliar beserta tim penyuluh lainnya. Dalam paparannya, Pricillia menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan.

Selain itu, kelas pajak kali ini juga menjelaskan terkait insentif perpajakan bagi UMKM terdampak Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-9/PMK-03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Selama pandemi ini, pemerintah memberikan fasilitas melalui insentif perpajakan. Jadi pajak yang harus Bapak Ibu bayarkan setiap bulan akan ditanggung pemerintah, tapi harus mengikuti ketentuan sesuai  dengan PMK-82/2021,” ujar Pricillia.