
Mardjuki, salah satu wajib pajak mengaku terbantu adanya kegiatan penyuluhan yang diadakan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana di lokasi usahanya, di Desa Fagudu Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Rabu, 16/6).
Menurutnya, edukasi yang ia terima memudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, salah satunya pembuatan kode billing. “Belum sempat ke kantor pajak Pak, karena lokasi usaha saya dengan kantor pajak cukup jauh sehingga belum sempat buat kode billing,” ungkapnya kepada Almas, salah seorang pelaksana KP2KP Sanana yang mengedukasinya.
Kegiatan edukasi yang diberikan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana kepada pak Mardjuki, merupakan kegiatan penyuluhan terkait kewajiban perpajakan pada wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pada kegiatan tersebut, Petugas KP2KP Sanana mendatangi lokasi wajib pajak dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai yang dianjurkan pemerintah.
Dalam kegiatan penyuluhan ini, wajib pajak diberikan edukasi mengenai tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan untuk kategori usaha.
Selain melakukan edukasi langsung kepada wajib pajak, petugas pajak juga memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dengan dibuatkan kode billing dan diantarkan langsung pada lokasi usaha wajib pajak.
Atas pernyataan Mardjuki, Almas menanggapi, “Bapak dapat melakukan panggilan telepon atau WhatsApp ke nomor KP2KP Sanana untuk dibuatkan kode billing apabila lokasinya jauh dari kantor pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.”
KP2KP Sanana berharap, kegiatan penyuluhan ini dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga kepatuhan wajib pajak dapat meningkat “Kegiatan penyuluhan ini akan dilaksanakan secara bersinambungan agar kepatuhan wajib pajak terus meningkat,” tutup Almas.
- 32 kali dilihat