Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar menyelenggarakan Sosialisasi Pembuatan Bukti Potong A1 kepada wajib pajak secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 14/1). Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 70 peserta yang sebagian besar merupakan pengurus dari Wajib Pajak Badan.
Untuk meningkatkan pemahaman kepada para pemotong, Tim Penyuluh KPP Pratama Sumbawa Besar menjelaskan kewajiban Pemotong PPh Pasal 21, cara penghitungan PPh Pasal 21 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, serta perekaman bukti potong dengan cara import excel dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
“Sosialisasi ini menurut saya sangat penting dilaksanakan, khususnya kepada para pemotong agar bisa membuat bukti potong pajak dengan tepat, setelah pemberlakuan TER. Kami berharap para peserta bisa memahaminya hingga proses pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Selain itu, kami menjelaskan penghitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross and gross up dan semoga para wajib pajak menjadi paham perbedaannya," ujar Rizal Muhaimin, salah satu tim penyuluh pajak.
Para peserta juga mendapat materi sosialisasi yang dapat menjadi panduan praktis dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai Pemotong PPh Pasal 21.
KPP Pratama Sumbawa Besar berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman terkait tata cara pemotongan PPh Pasal 21. Dengan demikian, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 secara tepat waktu.
Pewarta: Ni Made Sri Meliandari |
Kontributor Foto: Ni Made Sri Meliandari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat