Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung melalui KPP Pratama Bengkulu Dua menggelar Sosialisasi One to Many tentang Fasilitas Pengurangan Sanksi Administrasi kepada Wajib Pajak yang berpotensi untuk mengikuti program ini.  Sebanyak 43 wajib pajak prioritas, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan menghadiri acara Sosialisasi tersebut (Kamis, 1/11).

Acara tersebut dilatarbelakangi untuk menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2022 dan  mengurangi tunggakan pajak wajib pajak. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengeluarkan kebijakan berupa Fasilitas Pengurangan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak di KPP Pratama Bengkulu Dua yang masih memiliki tunggakan pajak. Fasilitas Pengurangan Sanksi Administrasi diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak dengan pengurangan sebesar 50%, 75%, dan 100% dari sanksi. Dengan syarat telah melakukan pembayaran pokok sanksi sebelum 31 Desember 2022 (syarat dan ketentuan berlaku). Acara sosialisasi dibuka oleh sambutan dari Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua, Indera Gunawan.

"Kebijakan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administrasi ini merupakan kewenangan dari Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung untuk membantu pemulihan ekonomi nasional pasca Pandemi COVID-19 dan juga mengurangi tunggakan Wajib Pajak. Kebijakan ini hanya ada di 2022, sehingga belum tentu akan ada lagi di tahun tahun mendatang. Sehingga diharapkan agar Wajib Pajak dapat memanfaatkan kebijakan ini semaksimal mungkin. Dan kami selalu mengingatkan bahwa segala layanan dari DJP tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, diharapkan kepada para Wajib Pajak untuk berhati-hati kepada oknum yang mengatasnamakan DJP dengan memungut biaya dengan dalih dapat membantu atau memberi kemudahan dalam proses pelayanan di Kantor Pajak.” ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Rio Rizki Pratama, selaku pegawai Fungsional Ahli Pajak Pertama KPP Pratama Bengkulu Dua. Beberapa isu yang dijelaskan pada acara sosialisasi tersebut antara lain : Latar belakang yang mendasari diadakannya program Fasilitas tersebut, Dasar Hukum, Ruang Lingkup, Periode Kebijakan, dan Kriteria pengajuan Permohonan Fasilitas. Penjelasan materi juga dilengkapi dengan beberapa contoh konkret serta sesi Tanya Jawab yang interaktif dan antusias antara Wajib Pajak yang hadir dan Narasumber.

“Saya berterima kasih dengan adanya kebijakan fasilitas ini dan telah diundang pada acara sosialisasinya. Dengan ini saya menjadi paham bagaimana caranya memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi administrasi buat PT kami serta dapat mengurangi beban tunggakan pajak pada perusahaan kami.” ujar salah satu perwakilan Wajib Pajak Badan yang hadir.

Pada akhir acara pemaparan dari Narasumber, diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan berupa Fasilitas Pengurangan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak. Acara ditutup oleh pembawa acara dan berfoto bersama.

 

Pewarta: Annisaa'ul Azizah Novitasari
Kontributor Foto: Ariviyan Adhi Nugroho.
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum