Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditujukan kepada wajib pajak strategis di wilayah Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja (Kamis,16/12). Kegiatan ini diselenggarakan secara tatap muka di ruang aula R.M. Ayam Penyet Ria, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala KPP Pratama Palopo Khris Rolanto, Kepala KP2KP Makale Anwar Simorangkir, Kepala Seksi Pengawasan I Sandro Dony Prayoga Lumban Batu, Kepala Seksi Pengawasan VI Dwi Abri Tjahyadi dan tim penyuluh KPP Pratama Palopo.

Pihak KP2KP Makale menjelaskan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengenalkan kepada wajib pajak tentang UU HPP. Selain itu, juga untuk menjelaskan kepada wajib pajak isi dari UU HPP, terutama materi mengenai pengenaan pajak pada pelaku usaha dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).