"Melalui e-Bupot, Bapak/Ibu cukup login ke situs web pajak.go.id kemudian di situ bisa membuat bukti pemotongan, bisa membuat SPT, serta melaporkannya langsung secara mudah dan cepat tanpa harus datang ke KPP," ungkap Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Sintang Bramasto Aditomo dalam acara Sosialisasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 yang dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi Zoom di KPP Pratama Sintang, Sintang (Kamis, 27/8).
Pada Sosialisasi yang diikuti 91 wajib pajak KPP Pratama Sintang ini, Bramasto juga menjelaskan, "E-Bupot adalah aplikasi pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan pembuatan SPT sekaligus pelaporan SPT Masanya. Selama ini Bapak/Ibu melaporkannya secara manual menggunakan media kertas atau sudah secara e-SPT Masa dimulai dari membuat bukti pemotongan di aplikasi, pembuatan csv kemudian melaporkannya ke KPP." Dengan adanya e-Bupot ini, wajib pajak tidak perlu datang ke KPP untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26.
Peserta sosialiasi kali ini adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Kabupaten Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Bramasto berharap dengan adanya e-Bupot ini dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mudah, cepat, dan tepat.
- 89 kali dilihat