Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang membuka layanan konsultasi bagi wajib pajak di loket helpdesk KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Kamis, 9/1). 

Pengurus PT ACL, Nurmalia, mendatangi loket helpdesk untuk menanyakan pembuatan bukti potong tahunan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap. Pembuatan bukti potong tahunan PPh Pasal 21 merupakan salah satu kewajiban dari wajib pajak pemberi kerja kepada pegawainya. “Mau buat bukti potong untuk pegawai karena mereka butuh saat mau lapor SPT,” ujar Nurmalia. 

Fourtha Dipoyudantoro, Petugas KPP Pratama Sintang, memberikan penjelasan mengenai cara pembuatan bukti potong melalui e-Bupot di DJP Online. “Untuk pembuatan bukti potong untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP Online. Bukti potong dapat dibuat langsung atau menggunakan mekanisme import file Excel,” ucap Dipo.

Bukti potong dapat dibuat secara langsung masing-masing pegawai dengan menginput NPWP atau NIK, jumlah penghasilan bruto setahun, dan status PTKP. Selain cara tersebut, wajib pajak dapat langsung membuat bukti potong untuk seluruh pegawainya dengan melalukan import Excel menggunakan format yang bisa diunduh di menu panduan pembuatan di sebelah kiri. 

Dipo mengingatkan bahwa PPh Pasal 21 pada bukti potong memperhitungkan penghasilan yang diterima pegawai selama tahun 2024 dan pajak yang sudah dipotong selama bulan Januari sampai November menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pasal 21. Apabila jumlah PPh Pasal 21 yang disetorkan melebihi nilai pajak terutang pada SPT Masa Desember 2024, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.

Dipo menambahkan apabila wajib pajak masih memiliki pertanyaan atau kendala silakan dapat menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Sintang melalui WhatsApp di nomor 0811566706 atau 089529278082. 

Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.